Subjek : Jawaban Indikator PKN
Pengajar : Ibu Duriah





1.  Dasar negara merupakan filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara.
2.  Konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan suatu Negara.
3.  -.a. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
b. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa.
c. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan

-.a.Nilai Normatif yaitu konstitusi bukan saja berlaku dalam arti umum,tetapi juga merupakan kenyataan dalan arti sepenuhnya diperlukan dan efektif,maksutnya konstitusi tersebut dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b.Nilai Nominal,
berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
c.
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Dasar negara berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara dan menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum di bawahnya, salah satunya adalah konstitusi.
Hubungan antara dasar negara dan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD suatu negara.
Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara
4.  yuridis, filosofis dan sosiologis
1. Secara yuridis
Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
2. Secara filosofis
Konstitusi di dasarkan pada filosofil bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangasa.
3. Secara sosiologis
Konstitusi dapat menampung nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber kepada dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan



1. Hubungan dasar negara dan konstitusi di Indonesia
Dapat dilihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat pada pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945.
Pasal-pasal UUD adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945.

2. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara liberal (As)
Konstitusi yang di buat bertujuan untuk :
- Menegakkan keadilan
- Menjamin keamanan dalam negeri
- Menyediakan pertahanan umum
- Memajukan kesahteraan umum
- Mengamankan kemerdekaan rakyat As yang dianggap sebagai anugerah dari sang pencipta

3. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara komunis (Uni soviet)
Dasar negara Uni soviet adalah komunisme. Hal itu di nyatakan di dalam pembukaan konstitusi 1977 hubungn dasar negara komunisme dengan pasal-pasal dalam konstitusi Uni Soviet terdapat di dalam alinea terakhir.
Ajaran komunisme di jabarkan kedalam aturan pokok tentang kehidupan bernegara yang sesuai dengan komunisme di dalam konstitusi Uni Soviet.
5.  UUD 1945,KONSTITUSI RIS 1946,UUDS 1850.
6.   -
7.  -
8.  -
9.   -
Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yakni:
1.  Alinea 1 yaitu negara persatuan :
negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan
2.  Alinea 2 yaitu keadilan sosial :
kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat
3.  Alinea 3 yaitu kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan, permusyawaratan / perwakilan
4.  Alinea 4 yaitu ke-Tuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab :
mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan cita-cita moral yang luhur
10.                   1. Pokok Pikiran Pertama
       “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah      Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial    bagi seluruh rakyat Indonesia”.

       Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan    faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian     Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.

       2. Pokok Pikiran Kedua
       “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

       Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk     menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian     Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;

       3. Pokok Pikiran Ketiga
“Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan        permusyawaratan/perwakilan”.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang- Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar        permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan        Sila Keempat Pancasila;

       4. Pokok Pikiran Keempat
       “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar      kemanusiaan yang adil dan beradab”. 

       Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara     negara    untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan   memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
11.                    
a.  Kedudukan Pembukaan UUD 1945
1.     Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
2.     Pebukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi dari batang tubuh UUD 1945
3.     Pembukaan merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental yang yang menentukan adanya UUD Negara. Jadi, ia merupakan sumberu hukum dasar
4.     Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang harus di ciptakan atau di wujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945
12.                   -UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
       -
KONSTITUSI RIS (Periode 27      Desember 1949- 17 Agustus 1950)
       -
  UUD S 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli     1959)
       -UUD 45 (Preode kedua 5 juli 1949-    sekarang/sudah mengalami 4 kali        amandemen
13.                   -.tidak mengubah pembukaan UUD 1945
       -tetap mempertahankan negara kesatuan RI
       -mempertegas sistem pemerintahan presendensial
       -penjelasan UUD 1945 memuat hal normatif akan        dimasukan kedalam pasal2 (batang tubuh)
       -melakukan perubahan dngn cara adentum
14.                     Mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak        tegas dalam memberi pengaturan. Akibatnya, banyak        hal yang dengan mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja, tergantung pada kepentingsn orang-orang yang   menafsirkan
                   Mengubah dan/ atau menambah pengaturan2 di          dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak            lengkap, serta terlali banyak mendelegasikan                    pengaturan selanjutnya kepada undang-undang dan        ketetapan lainnya
                   Memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik        dalam isi maupun proses pembuatannya, seperti tidak             konsistennya hubungan antarbab, antarpasal, serta           antara bab dan pasal.
                   Memperbarui beberapa ketentuan yang sudah                    tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan                      ketatanegaraan suatu negara
15.                   Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut.
· Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
· Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
· Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi
· Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
· Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
· Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
· Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
· Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

Ada banyak macam contoh Perilaku konstitusional, diantaranya :
a.   Sikap Terbuka
b.  Mampu mengatasi masalah
c.   Menyadari adanya perbedaan
d.  Memiliki harapan Realistis
e.   Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
f.     Mau menerima dan memberi umpan balik

16.                   Adalah orang2 bangsa indonesia asli dan orang2       bangsa lain yang disahkan dengan UU ini sebagai    warga negara
17.                   –Asas lus Soli yaitu asas yang menentukan        kewarganegaraan seorang didasarkan pada daerah     atau tempat kelahirannya.
       -Asas sanguinis yaitu asas yang menentukan        kewarganegaraan seorang didasarkan pada        kewarganegaraan orang tuanya
18.                   –pekduduk asli dalam daerah RI,termasuk anak dari        penduduk asli tersebut.
       -Istri dari WNI
       -Keturunan dari seorang WNI yang kawin dengan     wanita WNA
       -Anak2 yg berada diwilayah RI,dan tdk diketahui        ortunya
19.                   –Kawin dngn Laki2 asing
       -diangkat secara sah oleh seorang orang asing
       -membuat paspor dari negara asing
       -tidak menolak melepaskan kewarganegaraan     asal/lain
20.                   -
21.                   -
22.                   -
23.                   -
24.                   -
25.                   Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan        kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya      mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan       skala prioritasnya.
26.                   Suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga kenegaraan yang secara absah mengidentifikasikan segala masalah, menentukan dan menjalankan segala keputusan yang mengikat seluruh anggota masyarakat untuk mencapai tujuan nasional.
27.                   Infrastruktur politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang aktivitasnya dapat mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing.
28.                   -
29.                   -
30.                   Ada beberapa kelebihan dari sistem politik yang di anut Indonesia antara lain:
1.  a. Warga negara bisa terlibat dalam hal-hal tertentu seperti pembuatan keputusan-keputusan politik,baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang mereka pilih.
2.  b. Warga negara memiliki kebebasan atau kemerdekaan menyangkut hak-hak kebebasan yang telah mencakup dalam hak asasi manusia (seperti hak politik,ekonomi,kesetaraan di depan hokum dan pemerintahan,ekspresi kebudayaan,dan hak pribadi).
3.  c. Masyarakat yang telah memenuhi syarat tertentu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemerintahan (pemilu).
4.  p  Penduduk memilih secara rahasia tanpa ada unsure paksaan.
5.  e. Pengambilan keputusan di lakukan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
6.  f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
Kelemahan-kelemahan dari sistem politik yang di anut Indonesia antara lain:
1.  a. Terjadi konflik diantara masyarakat,apabila mereka terlibat dalam hal politik yang sama dan memiliki pandangan yang berbeda.
2.  b. Dengan adanya kebebasan untuk mengemukakan pendapat,maka masyarakat sewenang-wenang mengeluarkan isi hatinya,meskipun bersifat negative yang biasanya di tujukan kepada pemerintah yang kurang di senangi.
3.  c. Belum mampu menjamin keadilan distributive,karena hakikat politik yang memberikan peluang arena bersaing.
4.  d. Proses kemajuan ekonomi yang sudah di capai selama ini akan beratakan,karena pemerintah kewalahan dalam melaksanakan kepemimpinannya karena adanya perbedaan suku,bahasa,dll.yang menyebabkan prinsip mereka juga berbeda.
31.                    
1.     Ditinjau dari hukum
- Demokrasi Liberal         : Warga Negara mempunyai kebebasan yang luas untuk bertindak, asal tidak melanggar hukum.
- Demokrasi Komunis      : Hukum yang berlaku di sana kurang ketat, sehingga keadaan kaum ada batasan-batasan tertentu.
- Demokrasi Pancasila      : Warga Negara menganut aturan sesuai dengan UUD 1945.
2.     Ditinjau dari agama
- Demokrasi Liberal         : Masalah ketuhanan adalah masalah pribadi Negara tidak mencapai urusan agama warga Negara bebas beragama atau tidak beragama.
- Demokrasi Komunis      : Penganut demokrasi ini tidak percaya kepada Tuhan, kehidupan manusia berdasarkan suatu evolusi di tentukan oleh hukum-hukum kehidupan tertentu.
- Demokrasi Pancasila      : Masalah agama, adalah hak pribadi(berhak memilih kepercayaan masing-masing).
3.     Ditinjau dari ekonomi
- Demokrasi Liberal       : Dalam perekonomiaan membuka persaingan sekuat-kuatnya, akumulasi modal berada pada beberapa kelompok kecil masyarakat.
- Demokrasi Komunis    : Sistem ekonomi di atur sentralistis/penguasaan oleh pusat/Negara kalau ada ekonomi swasta ia sangat terbatas.
- Demokrasi Pancasila   : Sistem perekonomian melibatkan pemerintah. Para pengusaha swasta dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun golongan ekonomi aktif/kuat. Dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa.saling membantu kegiatan ekonomi.
4.     Ditinjau dari praktek ketatanegaraan
- Demokrasi Liberal       : Kepentingan dan hak warga Negara lebih di pentingkan dari pada kepentingan Negara.( tapi bukan berarti kepentingan masyarakat/Negara diabaikan)
- Demokrasi Komunis    : Politik berdasarkan kekuasaan pemerintahan dictator dan dilakukan oleh sedikit orang, perbedaan kaya miskin tidak ada, tapi muncul kelas baru.
- Demokrasi Pancasila   : Praktek ketatanegaraan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
5.     Ditinjau dari penguasa
- Demokrasi Liberal     : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh golongan bangsawan.
- Demokrasi Komunis : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh partai.
- Demokrasi Pancasila : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh pemerintah.
Dari perbedaan-perbedaan di atas ada kesamaan dalam tujuannya yaitu ingin mempunyai Negara yang maju , makmur , tentram , dan dapat mewujudkan apa yang di inginkan untuk negaranya.

Catatan : Maksut Nomor yang bertanda Strip adalah Belum ditulis jawabannya/Belum ada jawabannya.