Subjek : Jawaban Indikator PKN
Pengajar : Ibu Duriah
Pengajar : Ibu Duriah
1. Dasar negara merupakan
filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber dari tata tertib hukum dalam negara.
2. Konstitusi berarti
hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan suatu
Negara.
3. -.a. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan
terhadap kekuasaan politik.
b. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa.
c. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan
-.a.Nilai Normatif yaitu konstitusi bukan saja berlaku dalam arti umum,tetapi juga merupakan kenyataan dalan arti sepenuhnya diperlukan dan efektif,maksutnya konstitusi tersebut dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b.Nilai Nominal, berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
c. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
b. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa.
c. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan
-.a.Nilai Normatif yaitu konstitusi bukan saja berlaku dalam arti umum,tetapi juga merupakan kenyataan dalan arti sepenuhnya diperlukan dan efektif,maksutnya konstitusi tersebut dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b.Nilai Nominal, berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
c. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Dasar
negara berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi
negara dan menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum di bawahnya, salah
satunya adalah konstitusi.
Hubungan
antara dasar negara dan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan
UUD suatu negara.
Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara
Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara
4. yuridis, filosofis dan sosiologis
1. Secara yuridis
Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
2. Secara filosofis
Konstitusi di dasarkan pada filosofil bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangasa.
3. Secara sosiologis
Konstitusi dapat menampung nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber kepada dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
1. Hubungan dasar negara dan konstitusi di Indonesia
Dapat dilihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat pada pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945.
Pasal-pasal UUD adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945.
2. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara liberal (As)
Konstitusi yang di buat bertujuan untuk :
- Menegakkan keadilan
- Menjamin keamanan dalam negeri
- Menyediakan pertahanan umum
- Memajukan kesahteraan umum
- Mengamankan kemerdekaan rakyat As yang dianggap sebagai anugerah dari sang pencipta
3. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara komunis (Uni soviet)
Dasar negara Uni soviet adalah komunisme. Hal itu di nyatakan di dalam pembukaan konstitusi 1977 hubungn dasar negara komunisme dengan pasal-pasal dalam konstitusi Uni Soviet terdapat di dalam alinea terakhir.
Ajaran komunisme di jabarkan kedalam aturan pokok tentang kehidupan bernegara yang sesuai dengan komunisme di dalam konstitusi Uni Soviet.
1. Secara yuridis
Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
2. Secara filosofis
Konstitusi di dasarkan pada filosofil bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangasa.
3. Secara sosiologis
Konstitusi dapat menampung nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber kepada dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
1. Hubungan dasar negara dan konstitusi di Indonesia
Dapat dilihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat pada pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945.
Pasal-pasal UUD adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945.
2. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara liberal (As)
Konstitusi yang di buat bertujuan untuk :
- Menegakkan keadilan
- Menjamin keamanan dalam negeri
- Menyediakan pertahanan umum
- Memajukan kesahteraan umum
- Mengamankan kemerdekaan rakyat As yang dianggap sebagai anugerah dari sang pencipta
3. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara komunis (Uni soviet)
Dasar negara Uni soviet adalah komunisme. Hal itu di nyatakan di dalam pembukaan konstitusi 1977 hubungn dasar negara komunisme dengan pasal-pasal dalam konstitusi Uni Soviet terdapat di dalam alinea terakhir.
Ajaran komunisme di jabarkan kedalam aturan pokok tentang kehidupan bernegara yang sesuai dengan komunisme di dalam konstitusi Uni Soviet.
5. UUD 1945,KONSTITUSI RIS
1946,UUDS 1850.
6. -
7. -
8. -
9. -
Pokok pikiran dalam pembukaan
UUD 1945 yakni:
1. Alinea 1 yaitu negara persatuan :
negara
mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan
2. Alinea 2 yaitu keadilan sosial
:
kesadaran
bahwa manusia Indonesia mempunyai hak
dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat
3. Alinea 3 yaitu kedaulatan rakyat berdasar atas
kerakyatan, permusyawaratan / perwakilan
4. Alinea 4 yaitu ke-Tuhanan YME menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab :
mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan cita-cita moral yang
luhur
10.
1. Pokok
Pikiran Pertama
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Hal ini berarti bahwa negara menghendaki
persatuan dengan menghilangkan faham
golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan
Sila Ketiga Pancasila.
2. Pokok Pikiran Kedua
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan
sosial yang didasarkan pada kesadaran
bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat. Dengan demikian Pokok
Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
3. Pokok Pikiran Ketiga
“Negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”.
Hal ini menunjukkan bahwa
sistem negara yang terbentuk dalam Undang- Undang
Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran
Ketiga merupakan penjelmaan Sila
Keempat Pancasila;
4. Pokok Pikiran Keempat
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab”.
Hal ini menunjukkan konsekuensi logis
bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
11.
a.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
1. Dalam hubungan dengan
tertib hukum Indonesia, pembukaan
UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
2. Pebukaan UUD 1945 merupakan
tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi dari batang tubuh
UUD 1945
3. Pembukaan merupakan pokok
kaidah Negara yang fundamental
yang yang menentukan adanya UUD Negara. Jadi, ia merupakan sumberu hukum dasar
4. Pembukaan UUD 1945 yang
berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, mengandung
pokok-pokok pikiran yang harus di ciptakan atau di wujudkan dalam pasal-pasal
UUD 1945
12.
-UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27
Desember 1949)
-KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
- UUD S 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli 1959)
-UUD 45 (Preode kedua 5 juli 1949- sekarang/sudah mengalami 4 kali amandemen
-KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
- UUD S 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli 1959)
-UUD 45 (Preode kedua 5 juli 1949- sekarang/sudah mengalami 4 kali amandemen
13.
-.tidak mengubah pembukaan UUD 1945
-tetap mempertahankan negara kesatuan RI
-mempertegas sistem pemerintahan presendensial
-penjelasan UUD 1945 memuat hal normatif akan dimasukan kedalam pasal2 (batang tubuh)
-melakukan perubahan dngn cara adentum
-tetap mempertahankan negara kesatuan RI
-mempertegas sistem pemerintahan presendensial
-penjelasan UUD 1945 memuat hal normatif akan dimasukan kedalam pasal2 (batang tubuh)
-melakukan perubahan dngn cara adentum
14.
Mengubah
pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak tegas
dalam memberi pengaturan. Akibatnya, banyak hal
yang dengan mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja,
tergantung pada kepentingsn orang-orang yang menafsirkan
Mengubah dan/ atau menambah pengaturan2 di dalam konstitusi yang terlampau singkat
dan tidak lengkap, serta terlali banyak mendelegasikan pengaturan
selanjutnya kepada undang-undang dan ketetapan lainnya
Memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya,
seperti tidak konsistennya hubungan antarbab, antarpasal, serta antara
bab dan pasal.
Memperbarui beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara
15.
Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman
agar memahami makna konstitusi tersebut.
· Melaksanakan isi
konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
· Membantu pemerintah
dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
· Melaporkan kepada
yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi
· Mengawasi para
penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
· Mempelajarai
peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan
konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
· Mengamati berbagai
kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah
sesuai dengan amanat konstitusi
· Menanamkan
nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
· Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Ada banyak macam contoh Perilaku konstitusional, diantaranya :
Ada banyak macam contoh Perilaku konstitusional, diantaranya :
a. Sikap Terbuka
b. Mampu mengatasi
masalah
c. Menyadari adanya
perbedaan
d. Memiliki harapan
Realistis
e. Penghargaan
terhadap karya bangsa sendiri
f. Mau menerima dan
memberi umpan balik
16.
Adalah orang2 bangsa indonesia asli dan orang2 bangsa lain yang disahkan dengan UU ini
sebagai warga negara
17.
–Asas lus Soli yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seorang didasarkan pada
daerah atau tempat kelahirannya.
-Asas sanguinis yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seorang didasarkan pada kewarganegaraan orang tuanya
-Asas sanguinis yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seorang didasarkan pada kewarganegaraan orang tuanya
18.
–pekduduk asli dalam daerah RI,termasuk anak dari penduduk asli tersebut.
-Istri dari WNI
-Keturunan dari seorang WNI yang kawin dengan wanita WNA
-Anak2 yg berada diwilayah RI,dan tdk diketahui ortunya
-Istri dari WNI
-Keturunan dari seorang WNI yang kawin dengan wanita WNA
-Anak2 yg berada diwilayah RI,dan tdk diketahui ortunya
19.
–Kawin dngn Laki2 asing
-diangkat secara sah oleh seorang orang asing
-membuat paspor dari negara asing
-tidak menolak melepaskan kewarganegaraan asal/lain
-diangkat secara sah oleh seorang orang asing
-membuat paspor dari negara asing
-tidak menolak melepaskan kewarganegaraan asal/lain
20. -
21. -
22. -
23. -
24. -
25.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau
keseluruhan berbagai kegiatan dalam
Negara Indonesia
yang berkaitan dengan kepentingan
umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan
skala prioritasnya.
26.
Suprastruktur
politik adalah lembaga-lembaga kenegaraan yang secara absah mengidentifikasikan
segala masalah, menentukan dan menjalankan segala keputusan yang mengikat
seluruh anggota masyarakat untuk mencapai tujuan nasional.
27.
Infrastruktur
politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga
kemasyarakatan yang aktivitasnya dapat mempengaruhi, baik langsung maupun tidak
langsung lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya
masing-masing.
28. -
29. -
30.
Ada beberapa kelebihan
dari sistem politik yang di anut Indonesia antara lain:
1. a. Warga negara bisa terlibat dalam hal-hal tertentu seperti pembuatan
keputusan-keputusan politik,baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil
yang mereka pilih.
2. b. Warga negara memiliki kebebasan atau kemerdekaan menyangkut hak-hak
kebebasan yang telah mencakup dalam hak asasi manusia (seperti hak
politik,ekonomi,kesetaraan di depan hokum dan pemerintahan,ekspresi
kebudayaan,dan hak pribadi).
3. c. Masyarakat yang telah memenuhi syarat tertentu memiliki hak untuk
berpartisipasi dalam pemilihan pemerintahan (pemilu).
4. p Penduduk memilih secara rahasia
tanpa ada unsure paksaan.
5. e. Pengambilan keputusan di lakukan dengan cara bermusyawarah untuk
mencapai mufakat.
6. f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
Kelemahan-kelemahan dari
sistem politik yang di anut Indonesia
antara lain:
1. a. Terjadi konflik diantara masyarakat,apabila mereka terlibat dalam hal
politik yang sama dan memiliki pandangan yang berbeda.
2. b. Dengan adanya kebebasan untuk mengemukakan pendapat,maka masyarakat
sewenang-wenang mengeluarkan isi hatinya,meskipun bersifat negative yang
biasanya di tujukan kepada pemerintah yang kurang di senangi.
3. c. Belum mampu menjamin keadilan distributive,karena hakikat politik
yang memberikan peluang arena bersaing.
4. d. Proses kemajuan ekonomi yang sudah di capai selama ini akan
beratakan,karena pemerintah kewalahan dalam melaksanakan kepemimpinannya karena
adanya perbedaan suku,bahasa,dll.yang menyebabkan prinsip mereka juga berbeda.
31.
1. Ditinjau
dari hukum
-
Demokrasi Liberal : Warga
Negara mempunyai kebebasan yang luas untuk bertindak, asal tidak melanggar
hukum.
-
Demokrasi Komunis : Hukum yang berlaku
di sana kurang
ketat, sehingga keadaan kaum ada batasan-batasan
tertentu.
-
Demokrasi Pancasila : Warga Negara menganut
aturan sesuai dengan UUD 1945.
2. Ditinjau
dari agama
-
Demokrasi Liberal :
Masalah ketuhanan adalah masalah pribadi Negara tidak mencapai urusan agama
warga Negara bebas beragama atau tidak beragama.
-
Demokrasi Komunis : Penganut demokrasi ini
tidak percaya kepada Tuhan, kehidupan manusia berdasarkan suatu evolusi di
tentukan oleh hukum-hukum kehidupan tertentu.
-
Demokrasi Pancasila : Masalah agama, adalah
hak pribadi(berhak memilih kepercayaan masing-masing).
3. Ditinjau
dari ekonomi
-
Demokrasi Liberal : Dalam
perekonomiaan membuka persaingan sekuat-kuatnya, akumulasi modal berada pada
beberapa kelompok kecil masyarakat.
-
Demokrasi Komunis : Sistem ekonomi di atur
sentralistis/penguasaan oleh pusat/Negara kalau ada ekonomi swasta ia sangat
terbatas.
-
Demokrasi Pancasila : Sistem perekonomian melibatkan
pemerintah. Para pengusaha swasta
dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun golongan ekonomi
aktif/kuat. Dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa.saling
membantu kegiatan ekonomi.
4. Ditinjau
dari praktek ketatanegaraan
-
Demokrasi Liberal : Kepentingan dan
hak warga Negara lebih di pentingkan dari pada kepentingan Negara.( tapi bukan
berarti kepentingan masyarakat/Negara diabaikan)
-
Demokrasi Komunis : Politik berdasarkan kekuasaan
pemerintahan dictator dan dilakukan oleh sedikit
orang, perbedaan kaya miskin tidak ada, tapi muncul
kelas baru.
-
Demokrasi Pancasila : Praktek ketatanegaraan dilaksanakan
berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
5. Ditinjau
dari penguasa
-
Demokrasi Liberal : Kekuasaan tertinggi di pegang
oleh golongan bangsawan.
-
Demokrasi Komunis : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh partai.
-
Demokrasi Pancasila : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh pemerintah.
Dari
perbedaan-perbedaan di atas ada kesamaan dalam tujuannya yaitu ingin mempunyai
Negara yang maju , makmur , tentram , dan dapat mewujudkan apa yang di inginkan
untuk negaranya.
Catatan : Maksut Nomor yang bertanda Strip adalah Belum ditulis jawabannya/Belum ada jawabannya.

0 komentar:
Posting Komentar